Kuota Taksi Online di Daerah Ditinjau Ulang
JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengevaluasi kembali usul kuota taksi dalam jaringan atau taksi daring yang sempat diajukan pemerintah daerah. Penyesuaian ulang dilakukan pemerintah menyusul terbitnya aturan baru perihal moda transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, mengatakan sejumlah poin dalam aturan lama masih diberlakukan. Namun ada kewajiban baru, seperti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini