BPK: Penyertaan BUMD di Freeport Berisiko
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan saran kepada pemerintah soal mekanisme hak partisipasi PT Freeport Indonesia sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah Papua. BPK menilai pemberian saham tidak perlu dilakukan melalui setoran penyertaan modal dari badan usaha milik daerah, tapi menggunakan pola penghitungan deviden. "Supaya saham betul-betul dinikmati oleh rakyat Papua," kata anggota IV BPK, Rizal Djalil, kemarin.
Rizal me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini