maaf email atau password anda salah


Hukuman untuk Penderita Skizofrenia Bukan Penjara, melainkan Rumah Sakit Jiwa

Hukum pidana mengatur penderita gangguan jiwa tidak bisa dihukum. Tempat terbaik pengidap skizofrenia adalah rumah sakit jiwa.

arsip tempo : 172625973618.

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo. tempo : 172625973618.

SEORANG mahasiswa hukum hafal dan paham bunyi Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman penjara tidak berlaku bagi penderita gangguan jiwa. Sebab, hukuman bui ditujukan untuk membuat jera. Jera hanya berlaku bagi mereka yang sehat. Maka mengherankan ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Andi Andoyo hukuman 16 tahun penjara karena membunuh pada 8 Juli 2024.

Hasil visum et repertum psychiatricum dari dokter spesialis kedokteran jiwa di Rumah Sakit Bhayangkara menyimpulkan bahwa Andi mengalami gangguan jiwa berat skizofrenia paranoid. Ketika menusuk seorang perempuan di Central Park Mall hingga tewas pada 26 September 2023, Andi mengaku mendapat bisikan gaib.

Maka, Andi Andoyo lebih membutuhkan perawatan jiwa ketimbang hukuman penjara, seperti perintah pada Pasal 44 ayat 2 KUHP. Laki-laki 26 tahun itu harus sembuh dulu sebelum menjalani hukuman tersebut. Namun hakim mengabaikan hasil visum itu dan tetap memvonis Andi seperti terdakwa yang sehat. Dengan demikian, Andi pun tak bisa menanggapi vonis yang akan mengirimnya ke jeruji besi itu.

Vonis terhadap Andi Andoyo ini menambah panjang daftar para pengidap gangguan jiwa yang tetap divonis hukuman penjara. Pada 2020, Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Suheri Sihombing, yang juga mengidap skizofrenia paranoid, dalam kasus pembunuhan. Pada 2023, Pengadilan Negeri Pontianak memvonis hukuman 10 tahun penjara kepada Hary alias Akhiang, penderita gangguan jiwa berat, dalam perkara pencabulan.

Bukan hanya Indonesia yang menghapuskan hukum pidana bagi penderita gangguan jiwa. Pengadilan federal Amerika Serikat bahkan membebaskan John Hinckley Jr., orang yang menembak Presiden Amerika Ronald Reagan pada 1981, dari hukuman pidana. Hakim mengirim Hinckley ke rumah sakit jiwa setelah dokter membuktikan bahwa dia mengidap skizofrenia paranoid.

Hak orang dengan gangguan jiwa sering terabaikan saat menjalani proses hukum karena sejumlah faktor. Beberapa jenis gangguan kejiwaan bersifat tidak kasatmata. Ada gangguan yang baru terdeteksi setelah diperiksa atau saat penderita menghadapi pemicu gangguan.

Stigma terhadap penderita skizofrenia—berhalusinasi, kacau, dan pandangan stereotipe lain—juga menghambat mereka mendapat keadilan. Hal ini kerap membuat kesaksian mereka diragukan dan rentan dihukum karena dianggap berbohong dan menghalangi proses hukum. Hakim yang tak memiliki empati akan menjatuhkan hukuman meski medis dan hukum sudah mengatur perlakuan terhadap penderita skizofrenia yang berbuat kriminal.

Para penegak hukum—polisi, jaksa, hakim—yang tidak peka terhadap disabilitas mental ini akan memperburuknya. Dalam situasi tenang, dengan bantuan dokter dan psikiater, penderita gangguan jiwa sebenarnya bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik ketika menggali motif kriminal seorang penderita skizofrenia. Kesimpulan polisi Jakarta Barat bahwa Andi dan korbannya tak saling mengenal menunjukkan bahwa Andi Andoyo tak merencanakan kejahatannya.

Maka, rencana pengacara Andi Andoyo melaporkan hakim pengadilan Jakarta Barat ke Mahkamah Agung dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan hakim harus didukung. Hakim agung bisa memeriksa kasus ini dengan teliti. Pemeriksaan hakim agung atas perkara ini bisa juga menjadi cara Mahkamah Agung menguji pengetahuan dan pemahaman hakim terhadap hukum di Indonesia.

Jika problemnya adalah kekurangpahaman hakim atas pelaksanaan hukum, Mahkamah Agung bisa membuat pelatihan yang memberikan pemahaman semendasar ini. Para hakim perlu mendapatkan pelajaran psikologi dan mengenal jenis-jenis penyakit jiwa. Namun, jika problemnya adalah empati, Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial punya pekerjaan rumah yang sangat fundamental, mengingat empati dan pemahaman hukum adalah modal hakim dalam membuat putusan sebuah perkara.

Hakim yang meyakini orang dengan gangguan jiwa layak tinggal di penjara mesti belajar memahami penderitaan pengidap skizofrenia. Para penderita gangguan jiwa ini malah akan makin tertekan dan membahayakan tahanan lain yang lebih sehat. Sewaktu empat bulan dalam penjara sebelum diadili, John Hinckley Jr. sempat berusaha bunuh diri.

Seperti saran yang tertera dalam visum Andi Andoyo, dokter menyatakan ia lebih cocok berada di rumah sakit ketimbang dalam kerangkeng besi.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 13 September 2024

  • 12 September 2024

  • 11 September 2024

  • 10 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan