Menakar Sanksi Hakim Pemvonis Pengidap Gangguan Jiwa
Hakim yang memvonis bui pengidap skizofrenia bisa mendapatkan sanksi. Mengabaikan KUHP.
PENGACARA Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam seorang perempuan di Central Park Mall, Jakarta, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 15 Juli 2024. Kuasa hukum Andi Andoyo, Parluhutan Simanjuntak, menilai majelis hakim melakukan pelanggaran berat karena tetap memvonis terdakwa yang terbukti menderita gangguan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini