maaf email atau password anda salah


Menakar Sanksi Hakim Pemvonis Pengidap Gangguan Jiwa

Hakim yang memvonis bui pengidap skizofrenia bisa mendapatkan sanksi. Mengabaikan KUHP.

arsip tempo : 172651341097.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan terdakwa penyandang skizofrenia di Jakarta, 8 Juli 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari. tempo : 172651341097.

PENGACARA Andi Andoyo, pengidap skizofrenia paranoid yang divonis 16 tahun penjara karena menikam seorang perempuan di Central Park Mall, Jakarta, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 15 Juli 2024. Kuasa hukum Andi Andoyo, Parluhutan Simanjuntak, menilai majelis hakim melakukan pelanggaran berat karena tetap memvonis terdakwa yang terbukti menderita gangguan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Moh. Khory Alfarizi, Amelia Rahima Sari, Yohanes Maharso, Maulani Mulianingsih berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Konten Eksklusif Lainnya

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024

  • 13 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan