Wajib Hukum Lindungi Pengungsi Rohingya
Kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia tak disambut baik. Padahal wajib hukumnya bagi negara untuk melindungi mereka.
Pengusiran 173 pengungsi Rohingya dari Balai Meuseuraya Aceh di Banda Aceh merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tak sepantasnya terjadi. Mereka yang mendalangi pengusiran itu mempertontonkan butanya mata hati mereka terhadap martabat manusia. Namun yang lebih tidak beradab adalah sikap tak jelas pemerintah Indonesia dalam menangani isu pengungsi Rohingya. Ketidakjelasan itulah yang memancing reaksi ekstrem dari warga Aceh.
Dengan b
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini