Batalkan Aturan Pengampunan Pidana Cukai
Regulasi penghentian penyidikan tindak pidana cukai harus dibatalkan. Dicurigai ada motif politik menjelang masa kampanye.
KEBIJAKAN Presiden Joko Widodo menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan menggantinya dengan pembayaran denda merupakan langkah mundur. Aturan baru yang terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 ini juga patut dicurigai menyimpan konflik kepentingan.
Keputusan Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini