maaf email atau password anda salah


Batalkan Aturan Pengampunan Pidana Cukai

Regulasi penghentian penyidikan tindak pidana cukai harus dibatalkan. Dicurigai ada motif politik menjelang masa kampanye. 

arsip tempo : 171457437029.

Ilustrasi: Tempo/Kendra Paramita. tempo : 171457437029.

KEBIJAKAN Presiden Joko Widodo menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dan menggantinya dengan pembayaran denda merupakan langkah mundur. Aturan baru yang terbit menjelang masa kampanye Pemilu 2024 ini juga patut dicurigai menyimpan konflik kepentingan. 

Keputusan Jokowi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara,

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan