Hentikan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
DPR dan pemerintah menggeber pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi. Sarat kepentingan Pemilu 2024.
RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melakukan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi harus dihentikan. Selain tak ada urgensinya, revisi tersebut sarat akan kepentingan politik menjelang Pemilihan Umum 2024 karena MK akan bertindak sebagai pemutus akhir perselisihan hasil pemilu.
Revisi tersebut terkesan dipaksakan karena tidak masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. Mengabaikan prosedur yang diatur oleh UU Pera
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini