Menggadaikan IKN demi Investasi
Pemerintah dan DPR menyatakan semua aturan yang bertentangan dengan IKN tak berlaku. Halalkan segala cara atas nama investasi.
REVISI Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dengan sengaja menabrak pakem perundang-undangan demi menarik investasi. Jika tidak direvisi Mahkamah Konstitusi, perilaku ugal-ugalan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat ini bisa menjadi preseden pelanggaran hukum tata negara yang berbahaya.
Sidang paripurna DPR pada Selasa, 3 Oktober lalu, mengesahkan revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Tujuh fraksi pro-pemerintah menyetujui pengesahan te
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini