Sengkarut Layanan Aborsi Aman
Perempuan korban pemerkosaan tidak dapat mengakses layanan aborsi meski sudah diatur undang undang. Perlu harmonisasi aturan.
HAK melakukan aborsi bagi perempuan korban kekerasan seksual di Indonesia masih jauh panggang dari api. Banyak perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan tak bisa menggugurkan kandungannya, meski undang-undang memberikan ruang untuk itu. Ketidakpahaman aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan berkontribusi pada gagalnya negara melayani hak perempuan.
Data dari Good Mention Institute pada tahun lalu memperkirakan isu kehamilan yang t
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini