Pentingnya Anggaran Kesehatan untuk Rakyat
RUU Kesehatan menghapus kewajiban pemerintah menyediakan 10 persen anggaran untuk kesehatan. Dampaknya bisa panjang.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Kesehatan menghapuskan kewajiban anggaran (mandatory spending) dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan perlu ditinjau kembali. Jangan sampai kebijakan itu membuat kualitas belanja sektor kesehatan justru makin merosot dan pelayanan kesehatan untuk rakyat malah terganggu.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang kini berlaku, mewajibkan pemerintah pusat menganggarkan 5 persen
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini