Menjerat Korporasi Perkara Minyak Goreng
Kejaksaan Agung menetapkan korporasi sebagai tersangka perkara minyak goreng. Butuh bukti cukup agar bangunan kasus lebih solid.
Kejaksaan Agung tidak boleh gegabah dalam menyidik perkara pemberian izin ekspor minyak sawit mentah yang menyeret tiga korporasi. Penetapan status tersangka yang terburu-buru bisa membuat bangunan kasus kurang solid sehingga mudah dipatahkan saat berkas perkara bergulir di pengadilan.
Belum lama ini, Kejaksaan Agung menetapkan Grup Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka. Ketiga perusahaan itu diduga memperoleh keuntungan dari pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini