Jangan Hapus Laporan Sumbangan Dana Kampanye
KPU harus menyadari bahwa kualitas pemilu yang menurun bisa mengurangi legitimasi hasil pemilihan.
RENCANA Komisi Pemilihan Umum menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) menunjukkan tak ada iktikad baik untuk menggelar pemilu yang transparan. Undang-Undang Pemilu dengan jelas menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu wajib memenuhi prinsip terbuka, jujur, dan akuntabel. Dengan dihapusnya laporan penerimaan sumbangan, KPU secara sengaja menurunkan kualitas pemilihan umum mendatang.
Pasal yang mengatur laporan penerimaan sumb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini