Arogansi KPK Menolak Pemeriksaan
Komisi antikorupsi melanggar aturan menolak pemeriksaan Ombudsman. Perlu dipanggil paksa.

Penolakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia untuk kasus dugaan maladministrasi pemecatan Brigadir Jenderal Endar Priantoro merupakan pembangkangan undang-undang. Tindakan tersebut menunjukkan bahwa komisi antikorupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri kian arogan dan sewenang-wenang.
Endar melapor kepada Ombudsman pada 19 April lalu karena menganggap pemecatannya sebagai Direktur P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini