Sebuah Pembelaan untuk Thomas Djamaluddin
Kritik atau opini, bahkan yang menjurus pada pencemaran nama, tak selayaknya dipidanakan. Selama tak menganjurkan kekerasan.
Thomas Djamaluddin, profesor riset astronomi dan astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), tak seharusnya dipidanakan karena opininya di media sosial. Desakan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah agar aparat penegak hukum segera menetapkan Thomas sebagai tersangka—menyusul rekannya sesama peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang sudah ditahan Kepolisian Daerah Metro DKI Jakarta—su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini