Lindungi Hak Konsumen Meikarta
Pengembang Meikarta menggugat balik konsumen membayar Rp 56 miliar. Hakim jangan membiarkan mereka jatuh lalu tertimpa tangga.
ALIH-ALIH berusaha keras memenuhi janji, pengembang Meikarta malah menggugat balik konsumen yang menuntut haknya. Pemerintah dan pengadilan seharusnya lebih melindungi konsumen yang menjadi korban ketimbang pengembang yang wanprestasi.
Pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), menggugat balik 18 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta. Gugatan ini merupakan buntut dari unjuk rasa konsumen Meikar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini