Pekerja Rumah Tangga Bukan Warga Kelas Dua
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga perlu segera disahkan. Masyarakat menunggu Presiden Joko Widodo menepati janjinya.
Sama sekali tidak ada alasan waras untuk menelantarkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Rancangan undang-undang inisiatif DPR yang telah berusia 19 tahun itu kini masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2023. DPR dan pemerintah harus segera mengesahkannya untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan ketidakadilan.
Pekerja rumah tangga rentan dieksploitasi karena belum ada payung hukum yang mengat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini