Menagih Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual
Kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dimentahkan pengadilan. Tak berpihak pada korban.
PUTUSAN hakim Pengadilan Negeri Bogor, Arie Hazairin, yang mengabulkan gugatan praperadilan tiga tersangka pemerkosa pegawai kontrak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan sebuah langkah mundur. Hakim menyatakan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resor Bogor pada 18 Maret 2020 adalah sah meski tidak berpihak pada korban kekerasan seksual. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu turun tanga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini