Vonis Suram Kebebasan Pers
Jurnalis Muhammad Asrul divonis 3 bulan penjara meski kasusnya penuh kejanggalan. Ancaman kebebasan pers dan demokrasi.
Putusan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, yang menghukum Muhammad Asrul dengan 3 bulan penjara mencoreng kebebasan pers. Majelis hakim mengabaikan Undang-Undang Pers yang mengatur tindakan jurnalistik seperti yang dilakukan wartawan media daring Berita.news itu tak bisa dipidana. Apalagi dakwaan jaksa serampangan dan terkesan dipaksakan.
Hakim menghukum Asrul karena jurnalis ini menulis tiga artikel yang mengaitkan seorang pejabat loka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini