Stop Perda Berbasis Agama
Jumat, 12 November 2021
Peraturan daerah berbasis agama bertentangan dengan konstitusi. Keberadaannya berpotensi mengancam kebinekaan.

SEMESTINYA pemerintah daerah tidak lagi membuat peraturan berbasis agama. Selain tidak ada gunanya, peraturan daerah yang berdasar pada tafsir keagamaan tertentu berpotensi mengancam kebinekaan dan mendiskriminasi umat beragama lainnya. Nasionalisme Indonesia dibangun berdasarkan paham kebangsaan, bukan atas dasar etnis ataupun agama.
Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius di Depok merupakan contoh terbaru ambisi keliru tersebu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini