maaf email atau password anda salah


Stop Perda Berbasis Agama

Peraturan daerah berbasis agama bertentangan dengan konstitusi. Keberadaannya berpotensi mengancam kebinekaan. 

arsip tempo : 171411436418.

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunni. tempo : 171411436418.

SEMESTINYA pemerintah daerah tidak lagi membuat peraturan berbasis agama. Selain tidak ada gunanya, peraturan daerah yang berdasar pada tafsir keagamaan tertentu berpotensi mengancam kebinekaan dan mendiskriminasi umat beragama lainnya. Nasionalisme Indonesia dibangun berdasarkan paham kebangsaan, bukan atas dasar etnis ataupun agama.

Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kota Religius di Depok merupakan contoh terbaru ambisi keliru tersebu

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan