Tak Cukup Hanya Amnesti
Meski patut diapresiasi, pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi tak menyelesaikan seluruh persoalan. Pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus segera dihapuskan.
Presiden Joko Widodo tak boleh berhenti pada pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Agar kasus seperti ini tak terus berulang, Jokowi harus memastikan pasal pidana pencemaran nama dicabut dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kita tak boleh lupa: "kesalahan" Saiful Mahdi hingga dipidana tiga bulan bui dan denda Rp 10 juta hanya sebatas mengkritik kebijakan kampus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini