maaf email atau password anda salah


Tak Cukup Hanya Amnesti

Meski patut diapresiasi, pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo untuk Saiful Mahdi tak menyelesaikan seluruh persoalan. Pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik harus segera dihapuskan.

arsip tempo : 172861737097.

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo. tempo : 172861737097.

Presiden Joko Widodo tak boleh berhenti pada pemberian amnesti untuk dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi. Agar kasus seperti ini tak terus berulang, Jokowi harus memastikan pasal pidana pencemaran nama dicabut dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kita tak boleh lupa: "kesalahan" Saiful Mahdi hingga dipidana tiga bulan bui dan denda Rp 10 juta hanya sebatas mengkritik kebijakan kampus

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 11 Oktober 2024

  • 10 Oktober 2024

  • 9 Oktober 2024

  • 8 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan