Menanti Ampunan Jokowi
Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terus bertambah hanya karena kritik mereka terhadap kebijakan pemerintah ataupun kampus di grup percakapan tertutup dan terbatas. Korban teranyar adalah dosen Universitas Syiah Kuala, Saiful Mahdi.
JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Syahrul Putra Mutia, mengatakan sudah melakukan berbagai upaya untuk membebaskan Saiful Mahdi dari jerat Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tapi Kejaksaan Negeri Banda Aceh tetap mengeksekusi dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, itu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh. “Hukum di Indonesia masih saja memenjarakan orang-orang yang tak bers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini