Debat Akademik Berujung Bui
Dosen Universitas Syiah Kuala dihukum penjara gara-gara mengkritik hasil seleksi pegawai di kampusnya. Korban kesekian kriminalisasi dengan memakai Undang-Undang ITE.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memperlihatkan wajah buruknya. Kali ini korbannya adalah Saiful Mahdi, dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Mulai 2 September, ia dihukum 3 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 April 2020 yang dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Saiful
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini