Debat Akademik Berujung Bui
Dosen Universitas Syiah Kuala dihukum penjara gara-gara mengkritik hasil seleksi pegawai di kampusnya. Korban kesekian kriminalisasi dengan memakai Undang-Undang ITE.
arsip tempo : 1722042309100.
![](https://images-tm.tempo.co/all/2021/09/03/781555/781555_1200.jpg)
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memperlihatkan wajah buruknya. Kali ini korbannya adalah Saiful Mahdi, dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Mulai 2 September, ia dihukum 3 bulan penjara ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 21 April 2020 yang dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Saiful
...![](https://koran.tempo.co/assets/images/LockKey.png)
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini