Setengah Darurat Pembatasan Rumah Ibadah
Pemerintah semestinya mencoret kata darurat dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna meredam penularan wabah Covid-19. Darurat, yang berarti keadaan sulit atau dalam bahaya, otomatis hilang setelah pemerintah menganulir ketentuan penutupan sementara semua rumah ibadah, yang baru berlaku sepekan. Sikap mengakomodasi protes sejumlah pemuka agama ini juga menjadi bukti lanjutan inkonsistensi kebijakan pemerintah dalam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini