Pelanggaran Hak Asasi di Semanggi
PUTUSAN Pengadilan Tata Usaha Negara soal pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tentang Tragedi Semanggi I dan II patut kita apresiasi. Hakim PTUN menetapkan bahwa kata-kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat pada 16 Januari lalu, yang menyatakan kedua peristiwa itu bukan pelanggaran berat hak asasi manusia, merupakan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim pun mewajibkan dia meralat pernyat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini