Di Bawah Kendali Politik Kekuasaan
Masyarakat jangan berharap peraturan presiden mengenai supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguatkan kembali lembaga tersebut. Peraturan yang terbit pada 20 Oktober lalu itu, sebaliknya, justru mengukuhkan posisi KPK sebagai lembaga hukum biasa di bawah rumpun kekuasaan eksekutif.
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengkonfirmasi panda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini