maaf email atau password anda salah


Korupsi Dahulu Vonis Ringan Kemudian

ICW mencatat vonis ringan bagi koruptor masih terjadi pada 2023. Rata-rata divonis hanya 3 tahun 4 bulan kurungan

arsip tempo : 172922188038.

Banner. tempo : 172922188038.

INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat tren vonis ringan kepada koruptor masih terus terjadi. Pada 2023, misalnya, vonis rata-rata kepada terdakwa kasus korupsi hanya 3 tahun 4 bulan kurungan. Vonis denda terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pun rata-rata hanya Rp 180 juta per orang. 

Kajian ICW menyatakan vonis ringan itu terjadi karena sejumlah faktor. Di antaranya lemahnya pembuktian dan penuntutan serta masalah disparitas pemahaman hakim terhadap berat-ringan sebuah kasus korupsi. 

Ada juga masalah penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang belum maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung masih jarang menerapkan UU TPPU dalam kasus korupsi. Padahal UU TPPU bisa digunakan untuk memperberat hukuman sekaligus memaksimalkan pengembalian uang negara.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Oktober 2024

  • 17 Oktober 2024

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan