maaf email atau password anda salah


Penghapus Noda Sejarah Masa Lalu

Kalangan akademikus menilai pencabutan tiga Tap MPR tak memiliki dasar hukum. Demi menghapus noda sejarah masa lalu?

arsip tempo : 172842681588.

Penghapus Noda Sejarah Masa Lalu. tempo : 172842681588.

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat mencabut sejumlah Ketetapan atau TAP MPR terkait dengan putusan perundang-undangan terhadap tiga mantan Presiden RI, yaitu Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Produk hukum itu disebut telah mencoreng nama baik ketiga tokoh ini dan karenanya kini dicabut.

Tap MPR yang dicabut adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno; TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; serta TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia KH Abdurrahman Wahid.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan tidak perlu lagi ada dendam sejarah yang diwariskan kepada anak-anak bangsa yang tak pernah mengetahui dan terlibat dalam berbagai kisah kelam masa lalu.

Namun sejumlah pihak menilai pencabutan itu tidak memiliki dasar hukum. MPR dinilai tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencabut atau membuat Tap MPR. Pencabutan itu juga tidak sesuai mekanisme karena dilakukan melalui surat administrasi dan ditetapkan dalam rapat gabungan MPR. Seharusnya pencabutan Tap MPR dilakukan melalui sidang paripurna. 

Konten Eksklusif Lainnya

  • 8 Oktober 2024

  • 7 Oktober 2024

  • 6 Oktober 2024

  • 5 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan