maaf email atau password anda salah


Pasal Korupsi Jet Pribadi

KPK bisa menjerat Kaesang dalam kasus gratifikasi pesawat jet pribadi. 

arsip tempo : 172651282685.

Pasal Gratifikasai Jet Pribadi Kaesang Jokowi. tempo : 172651282685.

DESAKAN agar Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, terus menguat. Dugaan itu muncul setelah Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, melancong ke Amerika Serikat dengan menumpang pesawat jet pribadi milik Sea Group. 

Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK tetap bisa mengusutnya karena status Kaesang Pangarep sebagai anak Presiden. KPK bisa menelusuri dugaan perdagangan pengaruh Jokowi dalam fasilitas yang diterima Kaesang. Dalam ruang lingkup gratifikasi, fasilitas tak hanya diterima penyelenggara negara, melainkan bisa memutar lewat sanak famili.

Konstruksi hukum seperti ini pernah dilakukan oleh KPK pada masa lalu, ketika KPK menjerat Choel Mallarangeng, adik Menteri Pemuda dan Olaharga Andi Mallarangeng, yang menerima uang dari penyelenggara proyek di Kementerian Pemuda. Penerima gratifikasi bisa dipidana dengan hukuman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 16 September 2024

  • 15 September 2024

  • 14 September 2024

  • 13 September 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan