Vonis Ghufron Tersandera Putusan Sela
Pembacaan vonis sidang etik untuk Nurul Ghufron terganjal putusan sela PTUN Jakarta. Masa tugas pimpinan KPK tinggal enam bulan.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi gagal membacakan putusan sidang etik terhadap Nurul Ghufron gara-gara putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. PTUN memerintahkan putusan ditunda sampai gugatan Ghufron berkekuatan hukum tetap. Padahal, menurut surat edaran Mahkamah Agung, penyelesaian perkara pada tingkat pertama dan banding bisa memakan waktu hingga delapan bulan. Jabatan pimpinan KPK berakhir pada Desember mendatang.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini