maaf email atau password anda salah


Benarkah Dewan Pengawas KPK Tak Harus Tunduk pada Putusan Sela

Putusan etik untuk Nurul Ghufron menunggu hasil sidang di PTUN. Secara normatif, Dewan Pengawas KPK tidak bisa berbuat apa-apa.

arsip tempo : 171938665674.

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 21 Mei 2024. TEMPO/ Imam Sukamto . tempo : 171938665674.

Upaya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menuntaskan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron terhenti. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pemeriksaan pelanggaran etik terhadap Wakil Ketua KPK itu. Padahal majelis etik tinggal membacakan hasil pemeriksaan. Alih-alih membacakan putusan, dalam sidang yang digelar pada 21 Mei lalu tersebut, majelis etik hanya mengumumkan penundaan persidangan.

&ld

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 Juni 2024

  • 25 Juni 2024

  • 24 Juni 2024

  • 23 Juni 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan