Demi Memperkuat Argumentasi Banding
KPU mengajukan memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi dalam sidang banding perkara penundaan Pemilu 2024.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kuasa hukum eksternal untuk menghadapi sidang banding perkara penundaan Pemilu 2024 yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta. Penunjukan pengacara dari luar KPU tersebut dinyatakan bersamaan dengan penyerahan memori banding tambahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Maret lalu. “Untuk memperkuat alasan dalam banding nanti," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini