Tak Pasti Ganti Rugi Kanjuruhan
Korban tragedi Kanjuruhan urung menerima ganti rugi Rp 8,8 miliar. Opsi lain: menuntut restitusi secara perdata.
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini