Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi menimbulkan kekacauan hukum. Pemerintah menyelipkan pasal yang memungkinkan lembaga eksekutif mengambil alih wewenang lembaga legislatif dan yudikatif. Eksekutif, misalnya, meminta wewenang untuk mengubah undang-undang dengan peraturan pemerintah.
Cover Story
Menabrak Tertib Hukum
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi menimbulkan kekacauan hukum.
Edisi, 15 Februari 2020

Tempo
