Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum
JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menuding pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja melanggar tata tertib pembentukan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Tarumanagara, Refly Harun, memprotes pasal 170 yang menyebutkan pemerintah bisa mengubah UU Cipta Kerja melalui penerbitan peraturan pemerintah. Menurut dia, aturan itu bukan saja melanggar peraturan perundang-undangan, namun juga di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini