Presiden Kampanye
Dilihat dari sisi budaya, Joko Widodo idealnya menjalani purnatugasnya dengan mempertimbangkan kepantasan dan kepatutan itu.
Bolehkah presiden berkampanye dan berpihak dalam pemilihan umum? Polemik ini terus berkembang setelah Presiden Joko Widodo mendeklarasikan kebolehannya itu pada Rabu lalu di Halim Perdanakusuma, di hadapan calon presiden Prabowo Subianto.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum membolehkan hal itu. Pasal 281 menyebutkan presiden, gubernur, bupati, wali kota, beserta semua wakilnya yang berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini