Revisi Tak Menjamin Minim Kriminalisasi
Sejumlah pegiat mengkritik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang baru. Pasal kontroversial masih bercokol.
JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai tetap tidak memberikan rasa aman bagi kebebasan warga sipil dalam berekspresi. Alih-alih menanggalkan pasal kontroversial, sejumlah pegiat menyebutkan undang-undang tersebut malah berpotensi melanggengkan kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil.
Manager Ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini