Firli Bahuri Game Over
Polda menetapkan Firli sebagai tersangka korupsi. Ketua KPK itu dua kali melobi Kepala Polri, tapi gagal menghentikan perkara.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan hadiah atau janji, Rabu kemarin. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu disangka pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini