maaf email atau password anda salah


Tersudut Firli oleh Keterangan Saksi Ahli

Penyidik disebut memiliki bukti kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KPK.

arsip tempo : 171488191412.

Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 11 Februari 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 171488191412.

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, berpendapat bahwa penyidik Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, terutama yang berkaitan dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Pasal 36 itu menekankan bahwa dengan alasan apa pun (pimpinan KPK) tidak boleh berhubungan dengan orang yang sedang beperkar

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan