Tersudut Firli oleh Keterangan Saksi Ahli
Penyidik disebut memiliki bukti kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang KPK.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, berpendapat bahwa penyidik Polda Metro Jaya memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, terutama yang berkaitan dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. “Pasal 36 itu menekankan bahwa dengan alasan apa pun (pimpinan KPK) tidak boleh berhubungan dengan orang yang sedang beperkar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini