Atur Ulang Industri Pinjol
OJK memperketat aturan pinjol. Tingkat bunga, etika penagihan, sampai permodalan perusahaan diatur lebih ketat.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ulang tata kelola industri fintech lending atau yang populer disebut pinjaman online (pinjol). Regulator memperketat aturan main industri pinjol yang wajib dipatuhi oleh seluruh platform penyelenggara dengan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028.
“Target utama yang ingin dicapai adalah peningkatan pemb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini