Data Keliru Penerima Bansos
BPK menyingkap kekeliruan yang masih terjadi pada proses penetapan dan penyaluran bantuan sosial.
JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyingkap kekeliruan yang masih terjadi pada proses penetapan dan penyaluran bantuan sosial. Salah satu temuan utamanya adalah pada bantuan sosial Program Sembako yang dilaksanakan setiap bulan dengan besaran bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM). Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero), bank-bank milik negara, dan PT Bank Sy
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini