Mengeruk Lautan dengan Dalih Menjaga Lingkungan
Aturan baru pengelolaan hasil sedimentasi di laut untuk menjaga lingkungan. Dianggap hanya kedok menyokong bisnis penambangan pasir laut.
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dirancang untuk menjaga lingkungan dan ekosistem laut. Namun para pegiat lingkungan menganggap dalih itu hanya kedok untuk menyokong bisnis penambangan pasir laut yang berpotensi memperburuk kondisi perairan Indonesia.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, menuturk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini