Lompatan Sesat Putusan Penundaan Pemilu
Putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu menuai kritik. Ranah sengketa pemilu ada di Bawaslu dan PTUN.
JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai kritik dari kalangan ahli hukum dan pemerhati pemilu. Putusan hakim-- yang meminta agar tahapan Pemilihan Umum 2024 ditunda-- dinilai cacat hukum, melanggar konstitusi, dan mengacaukan sistem ketatanegaraan.
Majelis hakim bahkan disebut tidak berwenang mengadili perkara, yang semestinya menjadi urusan Badan Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini