Tarik-Ulur Independensi Badan Otoritas
Otoritas Lembaga Pelindungan Data Pribadi dinilai minim independensi. Berpotensi timbul konflik kepentingan karena akan rancu dalam implementasi.
JAKARTA – Pengamat hak asasi manusia dan teknologi menilai tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pelindungan data pribadi (PDP) dalam Rancangan Undang-Undang PDP masih lemah. Dalam draf RUU pengesahan tahap 1 yang disepakati pemerintah dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu lalu, badan otoritas penyelenggara PDP yang akan dibentuk dinilai tidak independen dan justru berpotensi memunculkan konflik kepentingan.
Pasal 58 ay
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini