Beragam Bungkus Kajian Haluan Negara
Kamis, 31 Maret 2022
Tim perumus Badan Kajian MPR mengkaji rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam beberapa pilihan bentuk dan produk hukum. Tak menyinggung amendemen konstitusi.

BOGOR – Tim perumus Badan Kajian Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat merumuskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tanpa menyinggung amendemen. Tim masih mengkaji bentuk hukum rumusan haluan negara tersebut, apakah nantinya berupa ketetapan MPR atau undang-undang. "Dua hal itu masih dikaji," ujar salah seorang peserta rapat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hendrawan Supratikno, seusai rapat tersebut, kemarin.
Rap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini