Longgar Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Pelaku perjalanan yang telah mengikuti vaksinasi dosis kedua tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen ataupun PCR negatif. Epidemiolog meminta pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan memiliki vaksinasi dalam durasi efektif, yaitu tujuh bulan.
JAKARTA – Pemerintah melonggarkan persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik. Pelaku perjalanan yang telah mengikuti vaksinasi dosis kedua atau lengkap tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes antigen maupun polymerase chain reaction atau tes PCR negatif saat menggunakan moda transportasi udara, laut, maupun darat. "Ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal," ujar Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi L
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini