Karantina Longgar di Tengah Kewaspadaan
Pemerintah memperpendek masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. Pengurangan masa karantina ini mengacu pada masa inkubasi Omicron yang hanya tiga hari.
JAKARTA – Pemerintah memperpendek masa karantina meski penularan Covid-19 varian Omicron terus meningkat. Kini masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7-10 hari. Meski mengurangi masa karantina, pemerintah tetap memperketat aturan isolasi.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan kebijakan terbaru pemerintah itu tetap mengacu pada pendapat pakar dan berbagai hasil penelitian te
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini