Uji Klinis Setelah Viral
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan menguji klinis Ivermectin sebagai terapi pengobatan Covid-19, kemarin. BPOM baru menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) Ivermectin setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir lebih dulu mengklaim bahwa obat cacing itu sudah siap diproduksi.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini