Sejumlah pegiat antikorupsi khawatir akan putusan Mahkamah Konstitusi pada hari ini perihal gugatan uji materiil dan formil Undang-Undang KPK yang baru. ICW merilis 15 masalah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pemohon menghadiri sidang pengujian formil terhadap perubahan kedua Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 9 Desember 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis. tempo : 168615790415_
JAKARTA — Sejumlah pegiat antikorupsi khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa diselamatkan lagi jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil terhadap Undang-Undang KPK yang baru. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang bisa membatalkan proses pembentukan undang-undang dan sejumlah aturan dalam Undang-Undang N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.