Khawatir KPK Bakal Makin Lesi
JAKARTA — Sejumlah pegiat antikorupsi khawatir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa diselamatkan lagi jika Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil dan formil terhadap Undang-Undang KPK yang baru. Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan Mahkamah Konstitusi merupakan satu-satunya lembaga yang bisa membatalkan proses pembentukan undang-undang dan sejumlah aturan dalam Undang-Undang N
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini