Ajun Komisaris Stefanus Robin Pattuju selama satu dekade berdinas di kepolisian sebelum ditugaskan menjadi penyidik di KPK.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Oktober 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168035582721
JAKARTA – Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo menegaskan bahwa Ajun Komisaris Stefanus Robin Pattuju adalah personel yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena Robin berstatus polisi aktif, Propam tetap berurusan dengan perkara etiknya meski yang bersangkutan pindah tugas ke lembaga lain, termasuk ke KPK.
Atas permintaan KPK, Sambo menerangkan, Propam bers
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.