Dari Propam Polri Dibawa ke KPK
JAKARTA – Alih-alih langsung menangkap penyidik yang diduga menerima suap, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Divisi Propam kemudian menangkap Ajun Komisaris Stefanus Robin Pattuju, anggota polisi yang ditugaskan menjadi penyidik di KPK.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto meminta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini